Lumajang,- Siasat licik dengan menyembunyikan potongan rel Kereta Api (KA) di tengah ladang tebu tidak mampu menghindarkan tiga warga Kabupaten Lumajang dari jerat hukum.

Polres Lumajang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian rel kereta api dari di Kecamatan Yosowilangun, termasuk seorang penadah yang membeli besi rel hasil curian tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing Saibun, Sukri, dan Riman. Dua nama pertama diduga berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan Riman diduga kuat menjadi penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rel kereta api.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang menemukan sejumlah potongan rel KA disembunyikan di area ladang tebu di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi penyimpanan rel. Hasilnya, aparat mendapati dua orang datang menggunakan pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.

“Tim melakukan pemantauan, ternyata dini hari ada yang datang menggunakan pikap dan mengambil rel kereta itu, langsung kita amankan,” kata Ipda Suprapto, Senin (1/6/26).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter. Polisi juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel sebelum dipindahkan dari lokasi asalnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri tujuan penjualan rel. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya peran penadah yang membeli besi rel dengan harga Rp4 ribu per kilogram.

Menurut Ipda Suprapto, si penadah akhirnya turut diamankan. Polisi juga menemukan fakta bahwa pikap yang digunakan untuk mengangkut rel ternyata merupakan milik tersangka penadah.

“Mobil pikap ini ternyata juga milik tersangka penadah saudara RA (Riman, red),” tandasnya.

Meski berasal dari aset perkeretaapian, pencurian tersebut dipastikan tidak berdampak pada operasional perjalanan kereta api. Sebab, rel yang dipotong dan dijual berasal dari jalur yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

“Itu jalur tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun,” Ipda Suprapto menrgaskan.

Atas perbuatannya, Saibun dan Sukri dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara tersangka penadah, dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjar,” Ipda Suprapto memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.