Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), dan BC Bendahara Pokmas TKD.
Ketiganya ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan IHS, BTW, dan BC sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026).
Rutandi menjelaskan, perkara itu bermula saat Program PTSL dilaksanakan pada Februari 2022 lalu.
Dalam pelaksanaannya, ketiga tersangka diduga memungut uang dari 72 warga dengan dalih bidang tanah yang diajukan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
“Modusnya melakukan pungutan kepada 72 warga dengan mengklaim tanah yang diajukan merupakan Tanah Kas Desa,” ujarnya.
Pungutan yang diminta kepada warga bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah.
Dari praktik tersebut, penyidik menduga uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Besaran pungutan antara Rp10 juta sampai Rp30 juta per bidang. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” ungkap Rutandi.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian uang hasil pungutan digunakan untuk membeli kebun apel di Desa Wonosari yang hingga kini telah menghasilkan keuntungan.
“Dari hasil pungutan itu dibelikan kebun apel di Desa Wonosari yang sudah menghasilkan keuntungan dari hasil panennya,” jelasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejari turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp162.540.000 yang merupakan sisa hasil pungutan serta enam sertifikat tanah yang belum diambil pemiliknya.
“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp162.540.000 dan enam sertifikat tanah yang belum dibayarkan oleh pemiliknya,” tutur Rutandi.
Saat ini ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rutandi. (*)












