Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari ungkap kasus ini, polisi meringkus satu orang tersangka.
Tersangka adalah AH (34), warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu yang diduga hendak diedarkan.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Desa Sedarum kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada Jumat, tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WIB, anggota mengamankan seorang laki-laki berinisial AH di dalam rumahnya di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling,” kata Aipda Junaidi, Senin (13/7/26).
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan kotak kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A17, uang tunai Rp150 ribu, tujuh bungkus plastik klip bekas sabu, dan 110 bungkus plastik klip baru.
Selanjutnya, satu sedotan yang telah diruncingkan, satu pipet kaca, satu timbangan elektronik, satu kotak kecil berwarna hitam, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CT di wilayah Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok. Sabu seberat satu gram itu dibeli seharga Rp1 juta secara tunai pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi tiga paket. Satu paket dijual kepada seseorang berinisial MS seharga Rp300 ribu sekitar pukul 18.00 WIB.
Paket lainnya dijual kepada YY seharga Rp300 ribu sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara YY saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Pasuruan Kota. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang. (*)












