Lumajang,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lumajang, Kamis (9/7/26) siang.
Dalam demonstrasi itu, mahasiswa membawa ‘Rapor Merah’ Polres Lumajang dan karangan ucapan belasungkawa sebagai simbol kritik terhadap penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Di depan Mapolres Lumajang, massa membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap praktik impunitas serta menyuarakan tuntutan agar kepolisian menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah satu isu yang disoroti adalah penanganan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penimbunan solar subsidi yang melibatkan Bupati Lumajang pada November 2024.
Mahasiswa juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kasus OTT solar subsidi yang nangkap bupati tapi sampai sekarang tidak ada tersangka,” teriak salah seorang orator dalam aksi.
Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi, mengatakan demonstrasi itu membawa tiga tuntutan kepada Kapolres Lumajang.
Selain meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penimbunan solar subsidi, mahasiswa juga mendesak kepolisian mempercepat penyelidikan berbagai laporan masyarakat yang dinilai belum menunjukkan perkembangan.
“Salah satunya adalah perampokan emas yang itu terjadi di kota waktu Jumatan itu, terus sampai sekarang tidak ada kejelasannya dari Polres,” kata Saiful.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan situasi keamanan di Kabupaten Lumajang. PMII meminta kepolisian meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian ternak, pencurian kendaraan bermotor, hingga aksi begal.
“Mengusut tuntas begal, mulai dari pelaku sampai penadahnya karena ini satu kesatuan,” ujarnya.
Bantahan Polres Lumajang
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyebut, penilaian mahasiswa tidak didasarkan pada informasi yang utuh mengenai penanganan perkara.
“Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” elak Suprapto.
Ia menyatakan, Polres Lumajang terbuka terhadap kritik maupun permintaan informasi dari masyarakat terkait perkara yang sedang ditangani.
“Kalau adik-adik mahasiswa mau tahu data yang pasti silakan menghubungi kami, kami siap memberikannya,” tantangnya.
Ia menyayangkan aksi mahasiswa yang membawa “Rapor Merah” untuk Polres Lumajang. Menurut Suprapto, penilaian tersebut tidak didasarkan pada data dan fakta yang dimiliki kepolisian.
“Itu yang kami sesalkan, tidak didasari dengan data dan fakta yang ada,” jelas dia. (*)












