Lumajang,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan (curwan).yang diduga beraksi di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung.

Namun, ungkap kasus itu belum sepenuhnya tuntas. Sosok yang disebut polisi sebagai otak sekaligus eksekutor utama pencurian justru belum berhasil ditangkap.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan, ketiganya terlibat dalam pencurian seekor sapi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya hanya berperan membantu aksi yang telah direncanakan BK alias Taki sebagai pelaku utama dalam tindakan kriminal tersebut.

“Ketiga tersangka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari, Jumat (10/7/26).

Menurut Ari, komplotan tersebut masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutupi dinding anyaman bambu.

Setelah melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, para pelaku menggiring ternak itu keluar melalui jalur belakang yang melintasi kebun tebu agar tidak diketahui warga.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW. Dari pengembangan kasus itu, polisi lalu mengidentifikasi pelaku utama dan melakukan penangkapan di sejumlah lokasi.

Tersangka H ditangkap di rumah kos teman wanitanya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap AR di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Selanjutnya AG diamankan saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” beber Ari.

Dalam proses pengejaran itu, polisi menggeledah rumah BK. Namun, orang yang dicari telah lebih dahulu meninggalkan lokasi. Petugas hanya menemukan sepucuk senjata api rakitan.

“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang alias DPO,” ujarnya.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” Ari memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.