Polsek Leces Bekuk Pelaku Curat Karyawan Perusahaan Peminjaman Modal

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap karyawan perusahaan peminjaman modal, Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Jumat siang (24/6/22). Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap di sehuah lokasi, saat sedang nongkrong.

Penangkapan pelaku, Adi Putra (22), warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces ini bermula laporan korban bernama Dwi Okky Haryani (23), warga Kota Probolinggo. Korba sempat dihadang oleh pelaku, di area persawahan, Jumat sekitar pukul 09.26, saat hendak ke rumah nasabah.

Saat korban hendak melanjutkan perjalanan, korban dihadang pelaku, yang kemudian mengancamnya dengan senjata tajam. Dengan senjata tajam itulah, pelaku meminta motor korban berjenis Honda Beat. Setelah korban menyerahkan motornya, pelaku kemudian melarikan diri ke arah utara.

“Setelah kejadian, korban ini melapor ke Polsek Leces, dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi, dan barang bukti, serta penyelidikan, dari situlah, diketahui, identitas pelaki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aiptu Eko Apriyanto.

Barulah, pada Jumat sore (29/7/22), Unit Reskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku di sebuah lokasi, di Kecamatan Leces. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah STNK motor milik korban, dua senjata tajam milik pelaku, sebuah motor Yamaha Vixio yang digunakan pelaku, serta baju yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Selain pelaku, kita saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang, serta otak pelaku, yang juga merupakan penadah, yang identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku yang kita tangkap ini juga merupkan residivis, yang mana pelaku ini telah beraksi di 11 TKP yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Leces.

Baca Juga  Brakk.. Dua Truk Adu Depan, Sopir Langsung Tewas

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Viral! Video Mesum di Sekitar Taman Semeru Kota Probolinggo Disaksikan Anak Kecil

Probolinggo,- Viral di media sosial (sosmed) facebook (FB) yang menunjukkan aksi tidak senonoh (bercumbu) diatas …