Jember,- Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tambang batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Rabu (9/7/26).

Temuan tersebut meliputi perusahaan yang masih beroperasi dengan izin yang telah berakhir serta tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sidak dilakukan oleh tim gabungan Bapenda Jember dan Satpol PP untuk pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan pembayaran pajak sektor pertambangan.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan tim mendatangi sejumlah titik tambang di kawasan Gunung Sadeng.

Hasilnya, ditemukan perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajak dan ada pula yang izinnya sudah tidak berlaku.

“Kami melakukan sidak di beberapa titik. Ada yang masih operasional, ada yang tidak. Kami menemukan perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak dan ada juga yang izinnya sudah mati,” kata Yudho.

Data Bapenda mencatat terdapat 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di Gunung Sadeng.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin aktif, sedangkan 10 perusahaan tercatat menunggak pajak daerah.

Beberapa perusahaan yang memiliki tunggakan pajak di antaranya PT Sedaya Berkah Sentosa, PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Menurut Yudho, PT Pertama Mina Sutra Perkasa memiliki tunggakan pajak MBLB sekitar Rp495 juta untuk periode Februari hingga Juni 2026.

“Sudah kami sampaikan agar segera diselesaikan karena ini menjadi bagian dari pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas ITR juga akan menindaklanjuti temuan perusahaan yang masih beroperasi meski izin eksplorasinya telah habis.

Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan OPD yang menangani perizinan agar tindakan penindakan segera dilakukan.

Dalam sidak itu, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini sedang mengajukan perpanjangan.

Bapenda mencatat total tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng selama Januari-Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Nilai tunggakan terbesar dari satu perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.