Tak Berizin, PT Merak Jaya Beton di Nguling Disegel Satpol PP

Pasuruan, – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyegel pabrik PT Merak Jaya Beton, yang berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/9/2022) siang. Pabrik pembuatan beton itu disegel Satpol PP lantaran tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, PT Merak Jaya Beton sebetulnya hanya izin untuk proyek strategis nasional pembuatan jalan tol. Sehingga ketika proyek jalan tol itu sudah selesai, maka seharusnya perusahaan tersebut segera bubar.

Namun ternyata mereka tetap melakukan kegiatan yang disinyalir tidak untuk mendukung kegiatan proyek strategis nasional. “Jadi mereka seharusnya sudah pindah. Statusnya di sini mereka hanya sewa. Seperti yang ada di Purwodadi, ketika jalan tol selesai ta mereka selesai,” kata Bakti.

Dijelaskan Bakti, penyegelan ini sudah melewati tahapan Standard Operating Procedure (SOP). Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberika surat teguran sebanyak tiga kali, tapi pihak perusahaan tidak menanggapi.

“Jadi prinsipnya kami sarankan dipindahkan. Penyegelan ini dilakukan supaya perushaan tidak melakukan kegiatan,” pungkas Bakti. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Zona Merah Pilkades Masih Aman

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …