Klarifikasi Kasus Perkosaan hingga Hamil, Warga Luruk Kejari

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10) siang. Mereka menuntut keadilan ditegakkan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang korbannya sudah hamil tua.

Mereka membawa leaflet berisi tuntutan keadilan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sunheri (45), warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, terhadap keponakannya sendiri, NF (28).

Dikatakan sudah beberapa bulan terakhir, pihak Kejari tak kunjung memberikan keputusan proses hukum kepada pelaku. Padahal status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban 5 kali membuat korban hamil 8 bulan. Mulanya Mistari (56) ayah korban tidak percaya kalau pelaku yang merupakan iparnya melakukan hal yang tak senonoh kepada anaknya.

“Awalnya saya tidak percaya, meskipun banyak warga yang ngasih tahu kalau anak saya yang mentalnya kurang stabil ini sudah disetubuhi ipar saya. Saya baru tahu setelah memeriksakan anak saya dan anak saya dinyatakan hamil,” kata Mistari.

Pelaporan kasus ini, menurut Mistari, sudah sejak awal tahun 2019. Polisi kemudian menahan Sunheri sejak 28 Agustus lalu.

Namun hingga kini masih belum ada kejelasan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku. Karena itu masyarakat sekitar mendatangi kantor Kejari untuk meminta kejelasan.

“Tidak ada maksud lain, saya hanya mau proses hukumnya jelas. Informasinya, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian. Tapi sampai saat ini saya tidak mendengar keputusan dari pengadilan,” kata Mistari.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, kedatangan warga untuk meminta kejelasan proses hukum kasus pemerkosaan merupakan hal wajar. Aspirasi masyarakat sudah selayaknya didengar dan ditampung.

Baca Juga  Jual Tanah Negara, ASN ini 'Hanya' Ditahan 5 Hari

“Asumsi publik memang menyatakan, kalau berkas ini kok belum P21. Padahal ikewenangan kami sudah jelas, bahwa jaksa peneliti diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara. Dan kami sudah sepakat berkas perkara ini harus dilengkapi melalui pernyataan tertulis (P19, Red.) kata Ardian.

Selain itu, pria asal Lumajang ini melanjutkan, kalau pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga terkait kesalahpahaman ini.

“Kami berhak meneliti, kalau ada kekurangan kami kembalikan, bukan mempersulit. Karena kalau berkas itu tidak diteliti, itu bisa-bisa batal dalam persidangan. Makanya kami teliti dengan baik, takut ada syarat formil dan materilnya ada yang kurang,” ucap Ardian.

Terlebih, tambah Ardian, tersangka tidak mengaku ia menyetubuhi keponakannya sendiri. Sehingga pihaknya harus memberikan petunjuk yang benar-benar teliti agar bisa membeberkan fakta yang sesungguhnya.

“Sejauh ini tersangka belum mengakui, makanya untuk menangkal alibinya, kita terus-menerus menambah saksi dan memberikan petunjuk yang benar-benar teliti untuk memperkuat dalam persidangan nanti,” tutup Ardian. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …