Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan Kota Pasuruan dan Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 20,58 gram bruto.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pemasok dan perantara di Surabaya. Awalnya, polisi meringkus seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
“Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Surabaya beserta barang bukti sabu dengan total sekitar 20,58 gram bruto,” kata Aipda Junaidi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah M-R (49), warga Surabaya. Tersangka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.08 WIB di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari tangan M-R, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M-R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M-F melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nilai transaksi Rp200 ribu.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka M-R-Z (29) di Jalan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram. Dari hasil interogasi awal diketahui barang tersebut diduga milik M-F yang rencananya akan dikirimkan kepada M-R.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap M-F (29) di sebuah kamar kos kawasan Gadukan Utara, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
“Dari lokasi penangkapan M-F, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 19,79 gram bruto berikut timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, ratusan plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, serta telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” beber Aipda Junaidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasuruan Kota.
“Sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut,” Aipda Junaidi memungkasi. (*)












