Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 5 Okt 2020 12:32 WIB

Biang Kericuhan di Pakuniran Terancam Hukuman Kurungan Satu Tahun


					Biang Kericuhan di Pakuniran Terancam Hukuman Kurungan Satu Tahun Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Kericuhan yang terjadi di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, membuat Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo merasa dikibuli. Akibat aksi sepihak warga itu, pemakaman jasad pasien probable Covid-19 gagal total.

Saat ini, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo masih menunggu hasil swab jenazah MI (70) keluar. Jika nanti hasilnya positif, maka petugas akan mengkaji undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 14 berbunyi, barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

“Kalau hasil swabnya positif, maka kita akan pelajari lagi ancaman pidananya. Apakah ada pelanggaran yang bisa dipidanakan, karena hal ini sudah membuat suasana terganggu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Senin (5/10/2020).

Sejatinya, sambung Ugas, pihak keluarga sudah menerima dan bersedia proses pemulasaraan jenazah melalui prosedur Protokol Kesehatan (Prokes). Kesepakatan itu didapat melalui mediasi antara keluarga, Satgas Covid-19 Kecamatan Pakuniran dan pihak rumah sakit.

“Tapi setelah ambulans tiba di rumah duka, ternyata perjanjian itu hanya akal-akalan saja. Mereka membuat masalah dengan melanggar protokol kesehatan,” tutur Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Insiden dalam pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut, lanjut Ugas, perlu menjadi pelajaran bagi RS Rizani Paiton. Apalagi, pemulasaraan jenazah pasien dengan protokol kesehatan merupakan yang pertama dilakukan di rumah sakit swasta tersebut.

“Sebenarnya rumah sakit rujukan di Kabupaten Probolinggo ada dua, RSUD Tongas dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tetapi karena perkembangan (kasus Covid-19 meningkat), maka kami meminta bantuan rumah sakit swasta,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal