Biang Kericuhan di Pakuniran Terancam Hukuman Kurungan Satu Tahun

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Kericuhan yang terjadi di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, membuat Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo merasa dikibuli. Akibat aksi sepihak warga itu, pemakaman jasad pasien probable Covid-19 gagal total.

Saat ini, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo masih menunggu hasil swab jenazah MI (70) keluar. Jika nanti hasilnya positif, maka petugas akan mengkaji undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 14 berbunyi, barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

“Kalau hasil swabnya positif, maka kita akan pelajari lagi ancaman pidananya. Apakah ada pelanggaran yang bisa dipidanakan, karena hal ini sudah membuat suasana terganggu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Senin (5/10/2020).

Sejatinya, sambung Ugas, pihak keluarga sudah menerima dan bersedia proses pemulasaraan jenazah melalui prosedur Protokol Kesehatan (Prokes). Kesepakatan itu didapat melalui mediasi antara keluarga, Satgas Covid-19 Kecamatan Pakuniran dan pihak rumah sakit.

“Tapi setelah ambulans tiba di rumah duka, ternyata perjanjian itu hanya akal-akalan saja. Mereka membuat masalah dengan melanggar protokol kesehatan,” tutur Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Insiden dalam pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut, lanjut Ugas, perlu menjadi pelajaran bagi RS Rizani Paiton. Apalagi, pemulasaraan jenazah pasien dengan protokol kesehatan merupakan yang pertama dilakukan di rumah sakit swasta tersebut.

“Sebenarnya rumah sakit rujukan di Kabupaten Probolinggo ada dua, RSUD Tongas dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tetapi karena perkembangan (kasus Covid-19 meningkat), maka kami meminta bantuan rumah sakit swasta,” ungkap dia.

Baca Juga  Mr X di Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka

Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …