Bawaslu Peringatkan ASN di Kota Pasuruan tak Ikut Kampanye

PANGGUNGREJO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan tahapan kampanye, Senin (05/10/2020). Rakor ini untuk memetakan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terutama di kalangan ASN.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Mohammad Anas mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jika berkaitan dengan Pilkada, tentu akan mencoreng netralitas ASN sebagai abdi negara.

“Yang kedua lebih berhati-hati untuk bersikap, khususnya pada saat liburan, jalan-jalan, dan dengan siapa berfoto bersama,” wanti Anas dalam Rakor yang digelar di sebuah resto di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu.

Mantan wartawan ini menambahkan, Bawaslu Kota Pasuruan juga akan menindaklanjuti aduan terkait beberapa alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan KPU setempat.

“Saat ini APK sudah disepakati dan dalam tahap pencetakan oleh KPU. Kalau yang sudah terpasang itu merupakan batas maksimal penyediaan APK oleh masing-masing paslon, yaitu 200 persen dari APK yang telah dicetak KPU,” jelas Anas.

Sementara, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengantongi satu kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN.

Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN perempuan itu, sambung Awanul, berupa mengunggah foto salah satu paslon di akun media sosialnya. Unggahan di facebook (FB) itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

“Kami sudah menangani satu laporan terkait pelanggaran dari oknum ASN. Dan kami sudah lakukan verifikasi atas laporan tersebut,” papar dia.

Posisi Bawaslu, menurutnya, hanya sampai pada tahap rekomendasi pelanggaran. Adapun putusan atau pemberian sanksi, akan dilakukan oleh intansi yang bersangkutan.

Baca Juga  30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Dilantik

“Hal itu sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan …