Pasuruan,- Penebangan pohon sonokeling di jalan raya Bangil-Pandaan, tepatnya di jalan raya Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Aparat kepolisian kini terus mengembangkan penyelidikan, bahkan telah memeriksa 13 orang saksi. Berkas jasus penebangan pohon milik negara itu, juga sudah masuk ke kejaksaan.
“Kasus ini tetap terus dilanjutkan. Sebelum lebaran kemarin, kami sudah masukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Bambang, 13 saksi yang telah diperiksa termasuk pelaksana lapangan sebanyak 5 orang, dua orang dari dinas PU, satu orang pengepul, dan sisanya terindikasi sebagai otak pemotongan.
Namun saat dimintai nama atau inisial saksi yang sudah dimintai keterangan, Bambang enggan memberikan bocoran. “Kami nanti juga akan kami periksa saksi-saksi selanjutnya,” elaknya.
Diberitakan sebelumnya, penebangan pohon secara liar terjadi di jalan raya Bangil-Pandaan, Rabu (27/4/22). Pohon yang ditebang adalah jenis sonokeling dengan diameter 100 sentimeter. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT