Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 8 Sep 2020 03:07 WIB

Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya


					Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tim gabungan Polsek Pajarakan dan Polsek Gading Kabupaten Probolinggo, berhasil meringkus Abdul Aziz (35) warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia cokok petugas pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Abdul Aziz diringkus di sekitar halte bus Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Saat itu, ia bersama istrinya tengah mengendarai motor matic dengan tujuan ke Surabaya.

Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, Aziz diringkus setelah diduga kuat mencuri motor milik Yayuk Mujiarsih (38) warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan pada Minggu (26/7/2020) lalu. Motor itu digondol pelaku di rumah korban.

Dari penelurusan polisi, imbuh Sugeng, Aziz ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gading. Ia disangkakan terlibat dalam pencurian disertai kekerasan (Curas) atau pembegalan pada akhir tahun 2019 lalu.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi Aziz akan melintas di jalan raya pantura Desa Sukokerto untuk kabur ke Surabaya.

“Beberapa kali kami datangi rumahnya, tapi pelaku selalu tidak di rumah. Setelah diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Akibat perbuatannya, papar Sugeng, pelaku akan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau pembegalan.

“Ancaman hukuman untuk pasal 365 sembilan tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman pasal 363 itu tujuh tahun penjara maksimal,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal