KASN Tidak Respon, Kuasa Hukum Tutang Gugat ke PTUN

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tim Kuasa Hukum (TKH) eks staf ahli Wali Kota Probolinggo bidang pemerintahan, hukum, dan politik, Tutang Heru Aribowo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan ke PTUN ini dilakukan setelah sebelumnya kuasa hukum Tutang menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasmoko, salah satu TKH mengatakan, telah melayangkan gugatan kepada PTUN Surabaya melalui e-court.

Hal ini, kata Hasmoko, karena hingga kini masih belum ada respon dari KASN.

“Gugatan sudah kami masukkan hari ini (Selasa) ke PTUN Surabaya, namun kami masih belum mendapatkan nomor register perkara,” kata Hasmoko melalu telepon selulernya, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Titik Widyawati, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan (relas) sebagai tergugat dari pihak PTUN.

“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM untuk mempersiapkan dokumen-dokumen beserta kronologinya,” pungkas Titik. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Lurug Kejari, Keluarga Tiga Tersangka Pencuri Kayu Minta Penangguhan Penahanan

Baca Juga

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita …