Begal 2 TKP Dibekuk saat Hendak Kabur ke Surabaya

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tim gabungan Polsek Pajarakan dan Polsek Gading Kabupaten Probolinggo, berhasil meringkus Abdul Aziz (35) warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia cokok petugas pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Abdul Aziz diringkus di sekitar halte bus Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Saat itu, ia bersama istrinya tengah mengendarai motor matic dengan tujuan ke Surabaya.

Kapolsek Pajarakan, Iptu Sugeng Harianto mengatakan, Aziz diringkus setelah diduga kuat mencuri motor milik Yayuk Mujiarsih (38) warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan pada Minggu (26/7/2020) lalu. Motor itu digondol pelaku di rumah korban.

Dari penelurusan polisi, imbuh Sugeng, Aziz ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gading. Ia disangkakan terlibat dalam pencurian disertai kekerasan (Curas) atau pembegalan pada akhir tahun 2019 lalu.

Dikatakan Sugeng, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi Aziz akan melintas di jalan raya pantura Desa Sukokerto untuk kabur ke Surabaya.

“Beberapa kali kami datangi rumahnya, tapi pelaku selalu tidak di rumah. Setelah diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses pemeriksaan,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Akibat perbuatannya, papar Sugeng, pelaku akan dijerat dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau pembegalan.

“Ancaman hukuman untuk pasal 365 sembilan tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman pasal 363 itu tujuh tahun penjara maksimal,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Apes! Penjambret HP di Pajarakan Nyonyor Dimassa

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …