Menu

Mode Gelap
Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

Berita Pantura · 28 Feb 2020 12:11 WIB

Kantor Inspektorat Probolinggo Didemo, Kericuhan Pecah


					Kantor Inspektorat Probolinggo Didemo, Kericuhan Pecah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan orang yang merupakan massa gabungan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan aksi demontrasi di depan kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jum’at (28/2/2020). Aksi ini sempat diwarnai kericuhan antara massa dan petugas kepolisian.

Aksi ini merupakan buntut dari insiden pengusiran yang dilakukan petugas inspektorat, Ahsanunnas, terhadap awak media saat peliputan mediasi pengurangan beras miskin (Raskin) di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Pantauan PANTURA7.com, massa datang ke kantor inspektorat sekitar pukul 9.00 Wib. Aksi ini sejatinya berlangsung damai hingga akhirnya massa yang berjumlah sekitar 300 orang, bentrok dengan aparat kepolisian yang bersiaga di pintu gerbang kantor inspektorat. Pemicunya, karena massa dilarang memasuki kantor.

Koordinator aksi, Deni Ilhami mengatakan, aksi menyampaikan aspirasi bertujuan mengharumkan kembali marwah wartawan yang sempat mendapat perlakuan tak pantas saat liputan di Kotanyar. Begitu juga anggota LSM, yang menurut Deni, mendapatkan perlakukan sama.

“Video yang beredar, perlakuan oknum aparatur sipil negara (ASN, red) terhadap anggota LSM dan wartawan saat melakukan tugas peliputan sangat tidak pantas. Apalagi di depan publik sampai menggebrak meja dan mengusir dengan kasar,” kecam Deni.

Aktivis yang juga Sekda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo ini menambahkan, Pemkab Probolinggo seharusnya memecat Ahsanunnas sebagai ASN. Sebab, jelas Deni, perlakukan Ahsanunnas diluar kepantasan dan diharapkan bisa jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

“ASN sebagai pelayan masyarakat, harus melayani dengan baik dan tersenyum. Kalau tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi. Biar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sementara Ahsanunnas dalam kesempatan terpisah mengaku, tindakan yang ia lakukan diluar kontrol karena ia tengah pusing, lantaran banyak pekerjaan yang menguras energi. Selain itu, jelasnya, ia sejatinya menderita hipertensi.

“Setulus hati, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah saya lakukan. Hal itu tak lepas karena saya pusing dengan tuntutan kerja, saya juga punya penyakit darah tinggi dan hipertensi. Ya maklum, sudah tua,” klaimnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Trending di Pemerintahan