Kelabui Polisi, Simpan Koplo di Tempat Sampah

PAITON-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Zainullah (33) warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi surat izin, pada Rabu (26/2/2020) malam lalu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulahnya. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo kepada pemuda dan kalangan pelajar.

“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian di kediaman pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah tumpukan pil koplo yang disimpan pelaku di tempat sampah di dalam rumahnya,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (28/2/2020).

Di dalam rumah pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi petugas juga menyita ribuan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly dan pil warna putih jenis Dextrometrophan yang sudah siap dijual pelaku.

“Ada sekitar 19.381 pil thryhex dan dextro yang disimpan di kamarnya saat kami geledah. Untuk mengelabui, pelaku menyimpannya di tempat sampah. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah di Polres Probolinggo,” Sujilan menjelaskan.

Sujilan lantas menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Karena barang buktinya tidak puluhan ataupun ratusan butir, tapi sudah belasan ribu, kami yakin pelaku memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira polisi asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga  Komplotan Begal Bertopeng Beraksi di Kota Probolinggo, Pengendara Honda Scoopy Dibacok

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …