Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 30 Des 2019 13:15 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang


					Jelang Tahun Baru, Polisi Ringkus Pengoplos Miras Asal Lumajang Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang tahun baru 2020, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus pelaku pengecer sekaligus pengoplos minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat.

Diketahui, pelaku ialah Kustomo Efendi (53) warga Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku.

Informasi yang diperoleh, pria kelahiran Lumajang tersebut diringkus pada Sabtu (14/13) sekitar pukul 7.00 WIB dirumahnya. Tak hanya meringkus pelaku, petugas juga menyita beberapa drigen berisi miras dan puluhan botol kosong.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tamatan SD ini mengakui ia mengoplos miras sejak satu tahun lalu, yang olehnya dijual per kardus seharga Rp. 350 ribu.

“Kita kerahkan anggota untuk merazia miras menjalang tahun baru. Dampak miras selain merusak tubuh, juga bisa menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Eddwi, Senin (30/12).

Eddwi menjelaskan, pelaku mendapatkan miras oplosan dari seorang temannya di daerah solo, yang kemudian diantar ke rumahnya dan terkadang langsung diambil.

“Ada sebelas jeriken miras, botol kosong dan peralatan pengisian, yang kami peroleh dari tangan pelaku. Pelaku yang mengoplos miras di rumahnya sendiri dan juga dengan caranya sendiri,” tutur Eddwi.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 KUHP tentang membuat dan mendistribusikan miras oplosan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal