Menu

Mode Gelap
Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2019 09:05 WIB

Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara


					Pelaku Pembunuh Dani Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo Kota mengekspos pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhammad Dani (21) warga Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok di Mapolresta, Senin (21/10).

Pelaku Rivan Effendi (19/) warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih. Di depan polisi dan awak media ia mengaku, aksi kejahatan yang dilakukan, Rabu (16/10) lalu diawali dari pesta minuman keras (miras).

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji mengatakan, Rivan membacok korban lantaran ia emosi kepada korban.Saat itu korban bersama 11 temannya menggelar pesta miras oplosan berupa arak di area kolam pancing Sumber Wetan, Kecamatan Kademangan.

Dari lokasi itu, korban bersama pelaku dan lima rekannya, kembali pesta miras di pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Korban saat itu ingin melanjutkan pesta miras dengan membeli lagi, namun korban dilarang oleh temannya. Saat korban sedang bertengkar dengan temannya, pelaku melerai. Tapi korban malah memukul pelaku,” kata Kompol Pauji.

Rivan yang terpengaruh narkoba tidak terima dipukul korban. Akhirnya pelaku mengambil celurit milik Salim yang sempat bertengkar dengan korban lalu ditebaskanlah celurit itu ke korban.

“Seperti olah TKP korban pun luka di perut, punggung dan selangkangan sehingga tewas di tempat,” tambah Imam. Diduga pelaku membacok korban karena emosi yang dipicu pengaruh miras.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menunjukkan barang bukti sarung celurit, sepasang sandal jepit serta motor Yamaha Vixion milik korban termasuk botol yang digunakan untuk pesta miras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan mengakibatkan korban meningal dunia. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal