PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Mad Saleh (37) pria paruh baya asal Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Ia diciduk karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan di pinggir jalan masuk Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/9) malam. Setelah tertangkap basah membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 0.46 gram di kantong bajunya.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan dari laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh aktifitas tersangka. Pihaknya pun bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Ternyata benar, kami menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu,” kata Sujilan, Kamis (19/9).
Curiga, lanjut Sujilan, pihaknya lalu melakukan penggeledahan pada pria tersebut. Alhasil, petugas menemukan 0.46 gram sabu siap edar yang disimpan di kantong bajunya.
“Kami temukan sabu-sabu disembunyikan di saku bajunya, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa lebih lanjut,” Sujilan menjelaskan.
Setelah sampai ke Mapolres Probolinggo, lanjut perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pihaknya mengintegrasi pelaku. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari salah seorang temannya.
“Pelaku ini mengakui jika barang tersebut hendak diedarkan di kawasan Kecamatan Pakuniran. Sasaran edarannya yaitu muda-mudi di kecamatan sekitar,” terang Sujilan.
Akibat ulahnya, Sujilan menambahkan, tersangka terjerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara “Kami akan terus dalami kasus ini, karena pengedarnya sudah bukan warga sekitar,” tutupnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad