Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2019 04:28 WIB

Garong 4 Ekor Sapi, Pria Wonomerto Diringkus


					Garong 4 Ekor Sapi, Pria Wonomerto Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Sateskrim) Polres Probolinggo meringkus Edi (30) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus polisi atas dugaan pencurian hewan (curwan).

Informasi yang diperoleh, Edi diringkus setelah menjadi buronan polisi pasca melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 4 ekor sapi jantan milik Hasan Haz (26) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pencurian dilakukan pada Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 2.30 WIB di kandang sapi milik korban. Modusnya, pelaku merusak pintu kandang lalu membawa kabur sapi hasil curian.

“Ketemunya oleh korban saat ia hendak memberi makan sapinya. Sesampainya di kandang, ternyata ia mendapati empat ekor sapinya sudah tidak ada di kandang,” kata Riyanto, Sabtu (11/5/2109).

Melihat 4 ekor sapi jantan miliknya raib dari kandang dan pintu kandang terbuka, terang mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, korban teriak minta tolong kepada warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran.

“Korban dan warga mengejar ke arah selatan. Sesampainya di Desa Legundi, tepatnya di barat balai desa korban akhirnya mendapati keempat sapinya tengah dituntun pelaku dan rekan-rekannya,” terang Riyanto.

Empat ekor sapi tersebut, tambah perwira polisi asal Pasuruan ini, akhirnya terselamatkan. Sedangkan pelaku kabur sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian 5 bulan kemudian.

“Pelaku kami tangkap setelah pulang dari pelariannya. Selanjutnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Riyanto. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal