Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2019 11:27 WIB

Curi PS-Rokok, Pemuda Ini Dikerangkeng


					Curi PS-Rokok, Pemuda Ini Dikerangkeng Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mohammad Sholihin (24) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dikerangkeng pasca mencuri Play Station (PS) dan rokok milik Erna Larasiska (49) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Kapolsek Gending AKP Ohim mengatakan, awalnya pelaku menggondol PS dan tidak sampai diketahui oleh pemilik rumah. Barang hasil curian, lalu ia jual seharga Rp.150 ribu. Tak puas, pelaku lalu kembali mengulangi aksinya untuk yang kedua kali.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban. Tidak hanya rokok, pelaku juga mengambil beberapa makanan ringan, lalu ditaruh di sebuah karung,” kata Ohim, Jum’at (22/3/2019).

Setelah berhasil mengambil barang korban berupa 81 bungkus rokok berbagai merk, terang Ohim, pelaku justru kepergok korban saat hendak keluar dari dalam toko milik korban. Saat keluar, pelaku tanpa membawa barang hasil curian untuk mengelabui korban.

“Karen keluar dengan tangan kosong, korban tidak curiga. Baru setelah tokonya diperiksa ternyata etalase tempat rokok sudah dalam keadaan tidak terkunci dan banyak rokok amblas. Ternyata, barang curian terlebih dahulu disembunyikan pelaku sebelum keluar,” urainya.

Setelah sadar barang dagangannya digondol maling, korban akhirnya berteriak minta tolong. Namun pelaku sudah jauh meninggalkan lokasi kejadian sehingga tidak terkejar. Korban lalu melapor ke Polsek Gending atas kejadian yang menimpanya.

“Pelaku sudah kami amankan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Ohim. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal