Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2025 17:17 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram


					Tersangka pengedar sabu. Perbesar

Tersangka pengedar sabu.

Pasuruan, – Tiga pria asal Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat tengah berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (21/5/2025) pagi.

Ketiganya yakni, MS (22), AWP (21), dan LU (32). Mereka ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 15 plastik klip sabu seberat 2,98 gram, serta sejumlah alat isap dan perlengkapan pengemasan.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi masyarakat. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang beserta sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap edar,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Kamis (22/5/2025).

Barang bukti yang disita dari MS meliputi lima paket sabu seberat total 1,42 gram, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dan ponsel.

Dari AWP disita 10 paket sabu seberat total 1,56 gram, tas ransel, alat bantu konsumsi sabu, serta satu unit ponsel.

Sementara LU kedapatan menyimpan satu alat isap sabu (bong) dan satu ponsel.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 625 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal