Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 09:48 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang


					Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata (Foto: Asmadi).
Perbesar

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Lumajang. Diakui upaya penertiban itu sempat menghadapi penolakan dari warga setempat.

Pernyataan ini muncul setelah insiden penghadangan yang terjadi pada Kamis (8/5/2025) di Dusun Kebondeli Selatan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.  Saat itu Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Lumajang melakukan operasi penertiban tambang ilegal yang menggunakan mesin sedot pasir.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang penambang beserta satu unit truk pasir sebagai barang bukti.

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan yang membawa petugas dan para pelaku dihadang oleh ratusan warga yang menuntut agar keempat penambang dan truknya segera dibebaskan.

Warga yang sebagian besar adalah ibu-ibu setempat, merasa geram dan menilai tindakan polisi tidak adil karena hanya sebagian kecil penambang yang ditindak sementara tambang ilegal lain yang beroperasi di dekat pemukiman tidak tersentuh penertiban.

Upaya negosiasi dan penjelasan yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil karena warga tetap bersikeras membebaskan para pelaku.

Mengingat situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan anggota polisi, akhirnya polisi memutuskan untuk melepaskan keempat penambang dan truk yang telah diamankan demi menjaga kondusivitas wilayah.

Kasatreskrim AKP Pras Ardinata menyatakan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam penghadangan tersebut dan apakah aksi warga itu spontan atau diorganisir oleh pihak tertentu.

“Kami akan mencari tahu apakah gerakan warga yang mengadang polisi itu secara alami atau ada yang sengaja menggerakkan,” kata Pras, Kamis (15/5/25).

AKP Pras menegaskan, bahwa setiap upaya yang menghalangi proses penegakan hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah kami akan tindak, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Meski menghadapi hambatan di lapangan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan penertiban tambang ilegal dengan pendekatan yang lebih strategis agar tidak menimbulkan bentrokan dengan warga.

Kepolisian saat ini sedang menyusun formula baru yang memungkinkan penertiban tambang ilegal dilakukan secara efektif tanpa memicu konflik sosial. Strategi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di Lumajang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal