Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2025 12:27 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo


					PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa) Perbesar

PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

SUP diamankan aparat lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Saat SUP ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 8,87 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.

“Laporan yang masuk ke kami menyampaikan bahwa warga sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan,” kata Nanang, Jum’at (14/2/25).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Bantaran.

Barulah, setelah mengetahui keberadaannya, Kamis dini hari (13/2/25), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik besar dan kecil, sedotan hingga pipet.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan pemeriksaan. Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo

22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota

22 Maret 2025 - 15:29 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan

21 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong

20 Maret 2025 - 16:13 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Ribuan Botol Miras dan Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan Jelang Lebaran

20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal