Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Naik Jadi Rp2,7 Juta, Disperinaker Kota Probolinggo Minta Pengusaha Penuhi UMK 2024

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Dinas Perindustrian dan Tena Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo minta seluruh perusahaan di Kota Probolinggo wajib mematuhi dan mulai menerapkan UMK 2024.

Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam salam Surat Keputusan Gunernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut UMK 2024 tertinggi yakni Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.725.479, disusul Gresik yang mencapai Rp 4.642.031. UMK terendah yakni Kabupaten Bangkalan yang mencapai Rp 2.240.701, sementara untuk UMK Kota Probolinggo diputuskan mencapai Rp 2.701.086.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengatakan besaran UMK Kota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim telah sesuai dengan usulan yang diajukan, bahkan besarannya sesuai dengan yang diajukan.

“Untuk besarannya UMK 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan dan sesuai, tidak berkurang atau lebih, dan besaran UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” ujarnya.

Budi mengatakan, setelah keputusan terkait penetapan UMK 2024 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha di Kota Probolinggo pada Selasa (5/12/23) kemarin.

Sehingga dengan sosialisasi tersebut seluruh pengusaha di Kota Probolinggo wajib mematuhi ketentuan UMK sebagai mana keputusan Gubernur Jatim dan aturan mengenai penguapahan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

“Alhamdulillah para pengusaha sudah memahami ketentuan tersebut, apalagi dalam penetapan usulan UMK 2024, yang juga turut menentukan dari Apindo dan SPSI,” ujarnya.

Budi menambahakan, denga telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo tahun 2024, dapat meningkatkan perekonomian para pekerja di Kota Probolinggo.

Baca Juga  Waduh, Kampanye Langgar Prokes, Cakades Bisa Didiskualifikasi

“Serta juga dapat meningkatkan daya beli pekerja, dan juga bisa mendukung iklim investasi di Kota Probolinggo,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rohim

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …