SIDANG: Proses persidangan penimbunan solar subsidi di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Sidang Penimbunan Solar Subsidi di Pasuruan, Ratusan Juta Mengalir ke Oknum LSM

Pasuruan,- Dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus penimbunan solar subsidi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2023) pagi, saksi M Abdillah, pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), mengungkapkan pemilik modal perusahaan, Abdul Wahid, diduga memberikan uang kepada oknum wartawan dan anggota LSM setiap bulan.

Uang tersebut, menurut Abdillah, diberikan untuk meredam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang menimpa perusahaan tersebut.

Abdillah, yang bertanggung jawab atas pembuatan surat jalan dan invoice penjualan solar, juga harus bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM atas permintaan atasannya.

“Kalau ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor saya, saya yang menemuinya. Mereka kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ungkap Abdillah.

Lebih dari 300 oknum wartawan dan LSM dari dalam dan luar kota diketahui telah mengunjungi kantor dan gudang PT MCN di jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ada yang sebulan sekali hingga dua kali sebulan.

Dalam persidangan, Abdillah mengakui bahwa ia menerima uang dari Abdul Wahid sebesar Rp 500 juta setiap bulannya untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM.

“Jumlahnya uang yang dikasihkan ke oknum wartawan dan LSM berbeda-beda. Ada yang Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta. Tergantung penampilannya sama orangnya kereng atau nggak,” jelasnya.

Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama oknum wartawan dan LSM beserta foto-fotonya. Namun, komputer yang berisi data tersebut telah disita oleh Bareskrim Polri.

Terdakwa Abdul Wahid mengakui bahwa ia memberikan uang kepada oknum wartawan dan LSM, meskipun ia membantah jumlah yang disebutkan oleh Abdillah. Menurutnya, ia hanya memberikan sekitar Rp 400 juta per bulan.

Baca Juga  Tebas Pria Penggoda Istrinya, Kini Kusniadi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun 

“Per bulan hanya Rp 400 juta yang mulia,” ucapnya.

Pimpinan majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan, mengusulkan agar jaksa mengusut dugaan suap dalam kasus penimbunan solar PT MCN sesuai dengan hukum tindak pidana korupsi.

Menanggapi usulan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.

Rahmat Sahlan Sugiarto, penasehat hukum tiga terdakwa mencermati fakta sidang terkait data yang tersimpan dalam komputer yang disebut telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, namun tidak dimasukkan dalam laporan daftar barang bukti.

“Komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

Sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini melibatkan lima saksi, termasuk dua polisi dari Bareskrim Polri. Tiga terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …