MENYERAHKAN DIRI : Pelaku pembacokan saat berada di Polsek Ranuyoso. (foto: Ainul Jannah)

Tebas Pria Penggoda Istrinya, Kini Kusniadi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun 

Kraksaan,- Kusniadi (33) warga Desa Alun alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, terancam hukuman penjara 9 tahun. Hukuman itu tak lepas dari ulahnya membacok pria yang dicurigai menggoda istrinya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni Meidianto menegaskan, pelaku bakal dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 2 KUHP ancaman 5 sampai 9 tahun penjara.

“Itu karena pelaku ini sudah membawa senjata tajam dari rumahnya,” kata Doni, Kamis (30/3/23).

Dengan membawa sajam, menurut Doni, pelaku dikenakan pasal kekerasan berencana yang mengakibatkan luka parah. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah amankan yang bersangkutan di Polres Probolinggo, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Moh. Nuryasin (33) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dibacok oleh Kusniadi (33) lantaran diduga telah selingkuh dengan istrinya, Senin (27/3/23) malam.

Akibat kejadian itu, Moh. Nuryasinengalami luka bacok dibagian leher belakang. Sedangkan Kusniadi mengalami luka robek dibagian punggung akibat perlawanan dari korban.

Beberapa jam sebelum kejadian, korban mengirim video tiktok pada pelaku yang berisi adegan mesranya dengan istri pelaku. Hal itulah yang membuat amarah pelaku membuncah.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Masih Ingat Lansia yang Ditabrak Maling Motor di Krejengan? Begini Nasibnya Kini

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …