Cinta Tak Direstui, Video Syur Disebar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Kiasan ini kiranya pas untuk menggambarkan nasib yang dialami RH (25) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Disaat cintanya tak direstui, RH justru harus berurusan dengan kepolisian.

RH diringkus oleh anggota satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, pada Rabu (23/10) sekitar pukul 21.00 Wib di rumahnya. Ia disangkakan melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan terhadap RH terjadi setelah ia menyebar video syur berisi adegan ‘panasnya’ dengan sang kekasih, IW. Video itu ia kirim kepada kakak kekasihnya, WJ, pada Mei lalu.

“Karena hubungan saya tidak direstui oleh orang tua pacar saya, jadinya saya buat video telanjang lalu saya kirim ke kakaknya. Harapan saya, agar hubungan kami direstui,” kata RH, Minggu (27/10)

RH mengaku, video yang berdurasi tak sampai semenit itu hanya ia kirim kepada WJ saja. Menurutnya RH, tujuannya semata-mata agar hubungannya dengan wanita yang telah dipacarinya selama hampir 2 tahun berlanjut ke pelaminan.

“Sudah tidak tahu lagi caranya biar direstui, saya fikir kalau ngirim video itu bakal direstui, tapi malah dilaporkan ke polisi,” tuturnya saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari menyebut, hasil penyelidikan sementara memang pihaknya tak menemukan indikasi lain dari penyebaran video yang dilakukan pelaku. Vidoe syur dikirim agar keluarga IW menerima pinangan dari pelaku.

“Videonya cuma telanjang dada, itu disebarkan ketika lamaran pelaku ditolak oleh orang tua kekasihnya. Namun perlu diketahui, pelaku dan kekasihnya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya,” ujar Reny. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Ternyata, Ini Motif Pembunuhan 2 Pria Dibakar di Pasuruan

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …