Lumajang, – Kepala Desa Pakel, Sampurno, resmi mencabut laporan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpanya pekan lalu. Pencabutan dilakukan setelah proses mediasi antara pihak Sampurno dan Dani.

Kuasa hukum Sampurno, Toha mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk meredam situasi dan mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami sudah melakukan pencabutan laporan, bukan karena intimidasi atau apapun, tetapi agar tidak ada dendam antara kedua belah pihak,” kata Toha, Senin (20/4/2026).

Nama Dani sebelumnya sempat disebut oleh Sampurno usai insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan orang di kediamannya. Namun, dalam mediasi yang berlangsung, dijelaskan bahwa Dani tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Sudah dijelaskan secara gamblang dan sesuai berita acara pemeriksaan, Mas Dani tidak terlibat. Ini murni kesalahpahaman,” katanya.

Meski laporan telah dicabut, proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan. Hingga kini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

Toha menegaskan, kliennya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polres Lumajang. Menurut dia, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam merupakan tindak pidana murni.

“Untuk para pelaku, kami serahkan kepada kepolisian karena ini tindak pidana murni. Biar menjadi urusan pelaku dengan polisi,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.