Pasuruan, – Aksi pengrusakan terjadi di Balai Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4/2026) petang. Sejumlah banner hingga simbol kenegaraan dilaporkan rusak setelah diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke area balai desa melalui pintu depan dengan cara membuka pagar, lalu melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di dalam aula.
“Pelaku masuk ke balai desa dengan membuka pagar depan, kemudian merusak beberapa banner APBDes, foto figura Presiden dan Wakil Presiden, serta figura Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, lambang negara burung Garuda dan tiang bendera juga dirobohkan, serta bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi sobek,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Hasani (55), Kepala Dusun Watulangsi. Saat itu, saksi melihat pintu gerbang balai desa dalam kondisi terbuka sekitar pukul 18.30 WIB.
“Setelah dicek ke dalam, diketahui sejumlah banner dan fasilitas sudah dalam keadaan rusak. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepala desa,” imbuhnya.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa Pasrepan, Jodi Mulyono (52), langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Petugas Polsek Pasrepan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi di area balai desa.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya tiga banner APBDes, foto figura Presiden dan Wakil Presiden, figura Bupati dan Wakil Bupati, serta bagian dari lambang negara dan tiang bendera yang dirusak.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp1 juta. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap pelaku,” pungkas Joko. (*)












