MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan).

Modus Licik Bos Pertamini di Pasuruan, Gunakan Timor Modifikasi untuk Timbun BBM

Pasuruan,- Mobil Timor dengan nomor polisi W-1891-PN, diamankan polisi. Mobil penumpang itu diamankan saat di-isi BBM oleh sopirnya, Rudiantoro, di SPBU Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mobil diisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 liter di SPBU.

Curiga dengan muatan BBM, polisi lantas memeriksa mobil berwarna merah muda itu. Hasilnya, tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas hingga mencapai 400 liter.

Selain itu polisi juga menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga digunakan untuk membeli pertalite. Diyakini, ada penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam kejadian ini.

“Rudiantoro mengaku bahwa dia merupakan pekerja yang disuruh oleh M. Toyib. Pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dilakukan secara bertahap sebanyak 8 kali sehari, dia diberi upah sekali bongkar senilai Rp50 ribu,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapat keterangan dari sopir, dijelaskan Farouk, Jum’at, tanggal 23 Juni 2023, petugas kepolisian lantas menggerebek kios Pertamini milik M. Toyib di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di kios itu, ditemukan drum besi yang ditanam bawah tanah sebagai tempat penyimpanan BBM jenis pertalite. Pemindahan BBM dari Timor dilakukan dengan cara memasang kran di bawah tangki mobil lalu disambungkan dengan selang plastik dan selanjutnya dipindahkan ke drum besi yang tertanam.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka sekarang berada di Mapolres Pasuruan,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga  Awet! Banjir yang Merendam 3 Kecamatan di Pasuruan Belum Surut

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …