Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 18:19 WIB

Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus Setelah Polisi Nyaru jadi Penjual


					DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).
Perbesar

DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang harus bekerja keras untuk menangkap MK, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

MK, warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus setelah aparat nyaru sebagai penjual ganja. MK ditangkap di toko Jl. Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Didalam toko kaminmelakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” kata Satresnarkoba Polres Lumajang Ari Hartono, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ari, MK terbilang licin sehingga bisnis haramnya sulit terendus. Akhirnya polisi menyamar sebagai penjual ganja dan menawarkan transaksi kepada tersangka.

“Tersangka ini dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik ‘undercover buy’ untuk memancing tersangka dari persembunyiannya,” jelas Ari.

Saat ini, lanjut Ari, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal