PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dengan langkah gontai sembari menahan isak tangis, Arbaiyah (30), warga Dusun Kedungsumur RT/003 RW/004, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, mendatangi Mapolres Probolinggo, Selasa (10/10/2017).
Kedatangan ibu muda ini, tak lain untuk memperjuangkan nasib tiga anggota keluarganya, yang ditahan polisi. Arbaiyah tidak sendiri, ia datang bersama ibunya Sainah (55), adiknya Andi (12) serta penasehat hukumnya SW Djando.
Kepada PANTURA7.com, Arbaiyah mengisahkan awal penahanan yang menimpa suaminya Saleh bin Miskari (42) ; bapaknya Sugiat alias Surip (57) ; serta adiknya Basar Maulana (26). Kisah kelam ketiganya diawali saat mereka menghalangi penjualan empat batang kayu, yang dilakukan oleh Umi Kulsum (32) kepada Mursidi (40), Sabtu (29/7/2017) lalu.
“Padahal kayu itu ditanam oleh bapak saya, sementara pekarangannya warisan kakek saya. Jadi yang menjual itu keponakan ayah saya Umi Kulsum kepada Mursidi. Karena dicegah saat bawa kayu, Mursidi melaporkan ayah saya, suami dan adik saya,” terang Arbaiyah.
Kedatangannya ke Mapolres, kata Arbaiyah, untuk meminta pihak kepolisian membebaskan tiga anggota keluarganya, yang ditahan sejak Senin (9/10/2017) kemarin. Penahahan kepada mereka, menurutnnya tidak adil, karena ketiganya mempertahankan hak milik keluarga.
“Ini tidak adil, saya akan tidur disini kalau mereka tidak dibebaskan. Saya dan keluarga mau makan apa kalau suami, ayah dan adik saya ditahan, mereka tulang punggung keluarga,” isaknya.

Sementara penasehat hukum Arbaiyah, SW Djando, menuding kasus ini penuh rekayasa. Pasalnya, harga beli empat batang kayu dari Mursidi kepada Umi Kulsum hanya senilai RP. 1 juta. Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Pakuniran, penyidik justru memark-up nilai jual beli kayu tersebut menjadi Rp. 2 juta .
“Jadi nominal pembelian kayu dari pelapor kepada Umi Kulsum sebenarnya cuma Rp. 1 juta, tapi penyidik menulisnya di BAP menjadi Rp. 2 juta. Ini dilakukan agar kasus ini memenuhi unsur pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian, ini tidak benar” jelasnya.
Kasus ini, lanjut Djando, sejatinya tidak akan masuk ke unsur pidana jika tidak dipaksakan oleh penyidik Polsek Pakuniran. “Ini malah ditangani polres, bahkan berkasnya sudah P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Di Mapolres, Arbaiyah sekeluarga didampingi SW Djando, ditemui oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto. Mereka kemudian menggelar pertemuan secara tertutup, diruang kerja Kasat Reskrim.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto seusai bertemu dengan Arbaiyah mengatakan, proses hukum kepada ketiga tersangka sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai prosedur mas, buktinya kasus ini sudah P21,” ujar singkat. (em/ela).












