HA. Timbul Prihanjoko saat mendampingi DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo mendaftarkan BCAD-nya ke KPU setempat Kamis lalu.

Daftar BCAD, Kepala Daerah dan Kepala Desa Harus Mundur

Probolinggo – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten menegaskan, kepala daerah yang maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) harus mundur. Tak hanya kepala daerah, aturan ini juga berlaku bagi kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga TNI/Polri.

“Memang harus mundur, regulasinya seperti itu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, Rabu (17/5/2023).

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, pada pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai BCAD harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar BCAD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain hal itu, pada pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, para BCAD harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). “Batas akhir masa pencermatan ini masih sampai 3 Oktober nanti,” ujarnya.

Selain dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, yang mengharuskan kepala daerah mundur jika maju sebagai BCAD juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tepatnya pada pasal 240 ayat (1) huruf k. “Aturannya ada, dan memamg mengharuskan mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini KPU masih belum mengetahui jumlah pejabat yang diharuskan mundur sesuai dengan poin-poin pada regulasi-regulasi tersebut. Sebab, hingga saat ini KPU masih melakukan verifikasi. Jumlah BCAD yang diverifikasi totalnya 719.

Baca Juga  Belajar di Tenda, Siswa-Siswi SDN Gunggungan Lor: Gerah

“Masih belum diketahui, apakah ada atau tidak yang harus mundur dari jabatannya, sebab kan masih verifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko yang merupakan kader PDI-Perjuangan dan diisukan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatig (Pileg) DPRD Jawa Timur, DPC PDI-P Kabupaten Probolinggo belum bisa berkomentar banyak.

“Itu ranahnya DPD PDI-P Jatim, bukan kami (DPC, Red.),” kata Sekretaris DPC PDI-P setempat, Didik Irfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan …