TERTANGKAP: Dua sekawan pengedar sabu yang dibekuk Satreskoba Polres Lumajang, MR dan TI. (foto: Asmadi)

Polisi di Lumajang Bekuk Dua Sekawan Pengedar Sabu

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang menciduk dua orang pria, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dua orang tersebut adalah MR (42) warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, dan TI (33) warga Jalan Imam Sujai’i, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (2/5/2023) itu, Polisi mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,40 gram dari tangan tersangka MR sebagai barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku ditempat yang berbeda,” kata Hartono, Jumat (5/5/2023).

Hartono mengatakan, awalnya polisi menangkap MR di tepi jalan raya Desa Tukum, Kecamatan Tekung. Dalam penangkapan itu, pelaku tidak memberikan perlawanan.

“Dari tangan terduga pelaku ini kami mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,40 gram, dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil penjualan,” urainya.

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap TI di sebuah gang di jalan KH. Wahid Hsyim nomer 15 Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Penangkapan pada TI, merupakan pengembangan pasca penangkapan MR.

Dalam penangkapan kedua ini, petugas berhasil mengamankan 6 klip terdapat sisa sabu, dan uang hasil penjualan barang haram senilai Rp 57 ribu.

“Penangkapan terhadap TI ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MR,” imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” cetus Hartono. (*)

 

Editor: Mohamad S

Baca Juga  Puluhan Hektar Lahan Tembakau di Lumajang Terendam Banjir, Petani Pasrah

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …