Petugas Satpol PP membongkar banner.

Tak Berizin dan Masa Berlaku Habis, Banner Ucapan Ditertibkan

Probolinggo – Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner yang tidak berizin hingga masa berlakunya habis, Jumat siang (5/05/23). Sebagian besar banner yang ditertibkan ini berasal dari parpol.

Ada beberapa titik lokasi penertiban banner oleh Satpol PP ini, di antranya pertigaan Jalan dr. Mohamad Saleh, pertigaan traffic light Kodim 0820, serta traffic light Randupangger.

“Rata – rata banner yang kami tertibkan pada hari ini didominasi ucapan Ramadhan dan Idul Fitri. Selain itu ucapan tersebut kebanyakan dari partai politik, serta pemilik banner enggan melepas bannernya,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston.

Selain penertiban banner yang tidak berizin dan masa berlakunya habis, Satpol PP juga menertibkan banner di zona putih. Zona putih merupakan kawasan tidak boleh dipasang banner atau reklame.

Zona putih bebas banner di Kota Probolinggo ini berada di Bundaran Gladak Serang, traffic light Brak, traffic light Randupangger.

“Jadi sebelum kami bongkar, pemilik banner telah kami kirimi surat peringatan. Namun karena tidak digubris, kami kemudian mengambil tindakan penertiban,” imbuh Ariston. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Duh, 10 Orang Warga Kabupaten Pasuruan Positif Covid-19

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …