GpPasuruan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengeluarkan imbauan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya untuk mengenakan udeng dan syal atau selendang khas daerah setiap hari Rabu.
Imbauan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, dengan implementasi mulai tanggal 21 Februari 2024 dan berlaku setiap hari Rabu.
Menurut Andriyanto, udeng diwajibkan bagi pegawai laki-laki. Sementara syal atau selendang khas daerah dikenakan oleh pegawai perempuan.
Dijelaskannya, penggunaan aksesori tradisional tersebut adalah sebagai bentuk nyata dari kecintaan pada bangsa dan negara.
“Dengan mengenakan udeng dan syal khas daerah setiap hari Rabu, saya berharap semua pegawai dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan kecintaan pada budaya lokal,” ujar Andriyanto, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, imbauan ini juga, menurut Andriyanto, berlaku bagi ASN dan non ASN di tingkat Desa/Kelurahan se-wilayah Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, Andriyanto juga mengajak para seniman dan budayawan untuk berkreasi dalam mengembangkan motif khas daerah, seperti Gunung Bromo dan Bunga Edelweis yang merupakan motif khas Kecamatan Tosari.
“Motif-motif lain dari setiap kecamatan juga dapat ditambahkan untuk memperkaya karya seni,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim