Probolinggo,– Sedikitnya 22 SPPG yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kini gigit jari.
Selain operasional dihentikan sementara, penyaluran dana bantuan pemerintah ikut dibekukan menyusul surat Badan Gizi Nasional tertanggal 25 Mei 2026 yang menyoroti ketidakpatuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur.
Surat berstatus segera itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam dokumen tersebut, Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara dilandasi tiga dasar, yakni Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan langsung dari pimpinan BGN.
Hasil pendataan menemukan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah SPPG belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Temuan itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Koordinator Wilayah SPPG Program MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Ia menyebut pihaknya telah menerima surat BGN tersebut pada 26 Mei 2026 dan langsung berkoordinasi dengan para kepala SPPG terkait.
“Belum memiliki IPAL: 11, belum standar: 11. Data tersebut laporan dari kepala SPPG yang memang kami data,” ungkap Pujo, Sabtu (30/5/26).
Tak sekadar menghentikan aktivitas dapur, BGN melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada seluruh SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor).
Pujo menegaskan dampak finansial dari kebijakan tersebut langsung dirasakan para mitra pengelola. “Berdampak, karena penghentian sementara dengan kategori perbaikan mayor tidak ada operasional dan otomatis insentif dari mitra tidak diberikan,” papar dia.
Sebelum pembekuan resmi berlaku, BGN mewajibkan seluruh kepala SPPG terdampak menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Setelah itu, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan dan menyerahkan bukti serta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi sebelum operasional dapat kembali berjalan.
Berdasarkan lampiran surat, 22 SPPG di Kabupaten Probolinggo tersebar di 11 kecamatan, yakni Gading, Krejengan, Kraksaan, Banyuanyar, Paiton, Dringu, Maron, Pakuniran, Tiris, Besuk, dan Gending. Seluruhnya masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor).
Kecamatan Paiton menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak, meliputi SPPG Jabung Wetan, Sidodadi 2, dan Randumerak, Kecamatan Paiton.
Lalu di Kecamatan Gading tercatat tiga SPPG, yakni Gading Mojolegi, Gading Wangkal 2, dan Gading Kaliancar. Kecamatan Kraksaan memiliki dua lokasi, yaitu SPPG Kraksaan Sidopekso dan Kraksaan Sidomukti 3.
Sementara itu, SPPG di Kecamatan Dringu mencakup Sumbersuko dan Kedungdalem, sedangkan Kecamatan Maron memiliki SPPG Maron Kidul dan Maron Wetan 1.
Adapun Kecamatan Pakuniran tercatat memiliki dua lokasi, Bucor Kulon dan Sogaan, serta Kecamatan Besuk dengan SPPG Besuk Kidul dan Matekan.
Pengelolaan 22 SPPG tersebut dilakukan oleh berbagai yayasan, di antaranya Yayasan Gerak Multi Dimensi, Yayasan Pandu Gizi Sejahtera, Yayasan Baraka Seva Nutra, Yayasan Nahdlatul Ummah Paiton, dan Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti.
Selain itu, ada Yayasan Pendidikan Islam An-Nur Al-Azhar. Dokumen juga mencatat tanggal operasional yang bervariasi, mulai September 2025 hingga Februari 2026.
Tanggapan Satgas MBG
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengaku belum pernah sekalipun menerima surat dari BGN sejak ia memimpin satgas tersebut.
“Sejak saya menjadi Ketua Satgas MBG, belum pernah sekalipun saya menerima surat dari BGN. Surat-surat BGN itu mungkin diterima langsung oleh SPPG ya, atau Korwil SPPG,” ujar Ugas.
Ugas menegaskan bahwa urusan pendirian hingga penghentian SPPG sepenuhnya merupakan kewenangan BGN, bukan Satgas. Ia menyebut tugas Satgas hanya sebatas pengawasan dan pendampingan dalam proses peningkatan kualitas.
“Kalau Satgas itu hanya mengawasi, memberikan pendampingan dalam proses bagaimana meningkatkan kualitas. Kalau mereka pada saat tidak punya IPAL, ya kita ingatkan. Jadi itu urusan teknis,” tegasnya. (*)












