CEK-COK: Satpol PP Kota Probolinggo mendapat perlawanan dari PKL yang dibekingi ormas. (foto: Hafiz Rozani)

Penertiban PKL di Alun-alun Kota Probolinggo Ricuh, Pedagang Tolak Pindah

Probolinggo,- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Alun-alun Kota Probolinggo, Selasa (2/5/23) sore berlangsung ricuh. PKL dan pengelola parkir liar menolak ditertibkan.

Penertiban PKL dan parkir liar yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kota Probolinggo, TNI-Polri ini dimulai pintu utama alun-alun sebelah utara. Setiap PKL yang berjualan diluar pujasera, kemudian ditertibkan.

Namun sesampainya di area utara masjid Agung Roudlatul Jannah, petugas mendapat perlawanan dari PKL, yang dibantu ormas. Cek-cok mulut sempat terjadi antar dua kelompok massa.

Pedagang keukeuh tetap berjualan di lokasi tersebut dengan alasan sudah tidak ada tempat lagi untuk berjualan. Selain itu, tempat yang di sediakan Pemkot Probolinggo di lantai atas pujasera alun-alun dinilai sepi pembeli.

“Aturan yang dikeluarkan pemerintah, dimana PKL tidak boleh berjualam terlalu memberatkan. Seharusnya jika ada aturan, maka harus ada solusi,” ujarnya salah satu PKL, Purwanto.

PKL meminta agar mereka bisa mediasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, utamanya Wali Kota guna mencari solusi terbaik terkait keberadaan PKL di alun-alun.

“Harapan kita segera diadakan pertemuan antara PKL dan pemerintah Kota Probolinggo untuk mencari solusi dan jangan merugikan PKL,” imbuh Purwanto.

Hingga pukul 19.00 WIB, penertiban masih belum membuahkan hasil. Akhirnya kedua belah pihak sepakat bahwa PKL tidak ditertibkan hingga PKL bertemu dengan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Kamis (4/05/23) besok.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, penertiban PKL merujuk pada Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sebelum penertiban, dijelaskan Pujo, petugas gabungan telah memasang banner larangan berjualan sejak Jum’at pekan lalu sebagai bentuk sosialisasi.

Baca Juga  Pol PP Segel Warung Esek-esek di Kraksaan

“Dari sosialisasi serta pemasangan banner, diketahui tidak boleh jualan di dalam alun-alun, berjualan dijalan atau bahu jalan, serta trotoar sepanjang alun-alun. Pada hari ini berdasarkan perda, kita melakukan penertiban,” ujar Pujo.

Mantan Camat Kademangan ini menambahkan, terkait harapan pedagang agar ada mediasi dengan Wali Kota dan instansi terkait lainnya, pihaknya akan menyampaikan dan bersedia memfasilitasi. Mediasi itu direncanakan bakal berlangsung, Kamis (4/05/23).

“Dengan pertemuan yang akan digelar besok ini, diharapkan kawasan alun-alun menjadi kawasan yang aman, tertib, rapi, dan nyaman bagi masyatakat yang datang,” imbuh dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …