Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Duh! Dua Panwascam dan 8 PKD di Lumajang Terindikasi Pengurus Parpol

Lumajang,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menemukan 10 pengawas ad hoc terindikasi sebagai pengurus partai politik (parpol)

10 pengawas ad hoc itu terdiri dari dua orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), masing-masing asal Kecamatan Kedungjajang dan Sumbersuko.

Selain itu, terdapat 8 orang pengawas ad hoc tingkat desa atau kelurahan, yakni Panwaslu Kelurahan/Desa, (PKD) yang berasal dari delapan kecamatan berbeda merupakan kader parpol.

Delapan kecamatan yang dimaksud meliputi Kecamatan Kedungjajang, Gucialit, Padang, Pasrujambe, Tempursari, Rowokangkung, Tekung, dan Sumbersuko.

“Ada 10 pengawas ad hoc kami yang terindikasi punya hubungan dengan partai politik. Dua Panwascam dan delapan PKD, ini melibatkan lima partai,” kata Ketua Bawaslu Lumajang, Amin Shobari di kantornya, Selasa (12/4/2023).

Amin menyebut, sampai saat ini hanya satu orang pengawas ad hoc yang telah diproses dan telah mendapatkan kepastian status.

Pengawas yang dimaksud Amin adalah anggota Panwascam Kedungjajang, Ali Siswanto. Menurut Amin, Ali dicatut namanya oleh Partai Perindo sebagai pengurus partai tanpa seizin yang bersangkutan.

Bawaslu, kata Amin, juga telah menerima klarifikasi dari Partai Perindo perihal pencatutan nama yang dinilai dapat merugikan jajarannya itu.

“Khusus yang di Kecamatan Kedungjajang sudah klir, menyatakan terjadi human error mencatut nama tanpa persetujuan. Ini dari Perindo dan sudah kita klarifikasi, jadi yang bersangkutan masih petugas Panwascam,” jelas Amin.

Sementara, imbuh Amin, sembilan orang lain yang terindikasi pengurus parpol masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Lumajang.

Amin menyebut, sembilan orang itu merupakan temuan Bawaslu Lumajang usai menerima SK kepengurusan seluruh partai politik peserta pemilu, beberapa hari lalu.

“Jadi ini masih kita lakukan pemeriksaan yang sembilan orang ini. Kita masih ada waktu 14 hari untuk klarifikasi. Temuan ini kita dapat setelah kita menerima SK pengurus partai dari KPU (Lumajang),” terangnya.

Baca Juga  KPU Keluarkan Surat, BCAD TMS Masih Bisa Perbaikan

Amin berencana dalam waktu dekat akan meminta SK kepengurusan organisasi sayap partai politik untuk memastikan pengawas ad hoc dalam pemilu tahun 2024 ini benar-benar bersih dari unsur parpol.

“Kalau sayap partai sampai saat ini belum, tapi rencana dalam waktu dekat juga kita akan minta SK-nya,” pungkas Amin. (*)

 

Editor Mohamad S

Publisher Zainul

Baca Juga

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan …