Menu

Mode Gelap
Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Wisatawan Dilarang Berkemah di Bromo

Politik · 8 Agu 2023 14:56 WIB

KPU Keluarkan Surat, BCAD TMS Masih Bisa Perbaikan


					PAPARAN: Komisioner KPU Kab. Probolinggo, Agus Hariyanto A, memberikan paparan soal verifikasi BCAD. (foto: dok). Perbesar

PAPARAN: Komisioner KPU Kab. Probolinggo, Agus Hariyanto A, memberikan paparan soal verifikasi BCAD. (foto: dok).

Probolinggo – Dari 723 Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo yang terdaftar, 259 BCAD di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski begitu, para BCAD yang TMS tersebut, masih dapat melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, hingga tanggal 11 Agustus nanti, partai politik yang mempunyai BCAD TMS hingga akhir masa verifikasi dokumen pada Minggu (6/8/2023) lalu, masih bisa melakukan perbaikan, pergantian, atau pemindahan daerah pemilihan (dapil).

“Sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 801 ini menjadi dasar UU parpol bisa memperbaiki dokumen BCAD, mengganti, atau pindah dapil,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Agus menyebut, Surat Dinas (SD) 801 itu baru diterimanya pada 7 Agustus kemarin atau setelah masa verifikasi berakhir. Sehingga, dengan adanya SD ini, parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen BCAD-nya yang berstatus TMS, atau bahkan menggantinya dengan figur lainnya.

“Yang TMS masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki, atau bahkan parpol mau mengganti BCAD masih bisa. Dengan syarat sampai tgl 11 mengajukan kembali ke KPU dengan membawa form model BB daftar calon perubahan dan mendapatkan persetujuan dari DPP parpol yang bersangkutan,” paparnya.

Agus melanjutkan, hingga tanggal 11 Agustus nanti pihaknya akan tetap menunggu jika ada parpok yang akan melakukan perbaikan atau pergantian. Namun, setelah itu, pihaknya akan fokus ke tahapan pemilu selanjutnya.

“Intinya 259 BCAD yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya sampai tanggal 11 Agustus ini. Hasil dari verifikasi untuk perbaikan ini di tanggal 11-15 Agustus, jika masih ada yang TMS, baru tidak bisa lanjut ke penetapan DCS (Daftar Calon Sementara, Red.),” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat

27 Juli 2024 - 11:46 WIB

Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat

27 Juli 2024 - 09:41 WIB

Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

26 Juli 2024 - 22:44 WIB

Laporan LHKPN Tuntas, 30 Caleg Terpilih di Kota Probolinggo Siap Dilantik

25 Juli 2024 - 18:43 WIB

PPP Labuhkan Rekomendasi Pilkada Pasuruan ke Gus Mujib

25 Juli 2024 - 15:43 WIB

Trending di Politik