Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Politik · 23 Apr 2024 15:44 WIB

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini


					REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc  Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) November 2024?

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan. Dalam rekrutmen PPK ini persyaratannya masih sama dengan rekrutmen Pemilu Februari lalu, termasuk formasi yang dibutuhkan.

Dengan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, setidaknya dibutuhkan 120 pendaftar yang akan dipilih untuk menjadi PPK.

“Masih sama, masing-masing kecamatan formasinya ada lima,” kata Aliwafa, Selasa (23/4/2024).

Ia mempersilakan, bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Persyaratannya masih sama dengan rekrutmen sebelumnya.

“Daftarnya bisa langsung ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red.),” ujarnya.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

-Warga Negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Trending di Politik