GEREBEK: Anggota Polres Pasuruan saat menggerebek gudang produksi BBM oplosan. (foto: Moh. Rois)

Posisi Bongkar Produksi BBM Oplosan di Pasuruan, 4 Orang Diringkus

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan pertamax yang dicampur dengan tiner. Dari ungkap kasus itu, 4 orang diamankan polisi.

Empat orang itu adalah Abdul Rosyid (58) warga Purworejo, Kota Pasuruan. Ia diduga merupakan merupakan penimbun BBM pertalite dan pertamax palsu.

Kemudian Suwar (49) warga Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai sopir pikap penyalur barang. Lalu, Hakim alias Zaki (43) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan sebagai sales dan Kadiono (46) warga Puspo, Kabupaten Pasuruan, sebagai pembeli dan penjual BBM oplosan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, bongkar kasus berawal dari penangkapan 1 unit Pikap Mitsubishi L300 Nopol N-8597-TL yang dikendarai oleh Suwar bersama kernet Mujianto di pinggir jalan Desa Andonosari Kecamatan Tutur, Kamis (9/3/2023).

Saat diperiksa dan diinterogasi, ditemukan 32 jirigen kosong ukuran 35 liter dan uang Rp2.950.000 hasil penjualan BBM pertalite dan pertamax di wilayah Kecamatan Tosari.

Sopir mengaku telah selesai menjual BBM jenis pertalite dan pertamax ke kios-kios di daerah Kecamatan Tosari. BBM jenis pertalite dan pertamax tersebut dibeli dan diambil dari Gudang Rosyid.

“Suwar mengaku membeli BBM palsu atau campuran dari Rosyid jenis pertalite Rp10.600 dan pertamax Rp11.000,” kata Farouk, Sabtu (18/3/2023).

Berdasarkan keterangan dari Suwar, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keesokan harinya, 10 Maret 2023, polisi menggerebek gudang milik Rosyid yang berada di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo.

“Disana ditemukan dua gudang tempat penyimpanan dan pembuatan pertalite palsu dan pertamax palsu,” ujar Farouk.

Dijelaskan Farouk, di gudang pertama, ditemukan 1 kendaraan truk Mitsubisi nopol L-9112-BZ bermuatan 9 drum thiner A yang sedang bongkar muat untuk dijadiakan bahan campuran pembutan BBM Palsu.

Baca Juga  Di Krejengan, Polisi Ringkus Komplotan Penjudi Remi

“Di gudang ke dia, ditemukan Zaki (sales Rosyid) sedang melayani Kadiono selalu pembeli pertalite palsu sebanyak 7 jirigen,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya itu, para tersangka bakal dijerat pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) dan atau pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancamannya, hukuman 6 tahun penjara,” ucap Farouk memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …