PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus enam pelaku judi jenis remi di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka diciduk saat tengah asyik berjudi.
Empat dari enam pelaku berasal dari Desa Gebangan, yakni Latif (60), Muhammad Susanto (26), Busari (40) dan Fauzan Afandi (40). Sementara dua pelaku lain, Saum (60) tercatat sebagai warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk serta Sahwi (60) warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, keenam pelaku tersebut diringkus saat tengah asyik bermain judi di rumah salah satu pelaku. Mereka tak berkutik saat tertangkap tangan menggelar praktek adu mujur itu
“Kami mendapatkan laporan dari warga setempat, kalau ada permainan judi di salah satu rumah. Setelah kami periksa, ternyata benar adanya, sehingga tim kami bergerak melakukan penggrebekan,” kata Riyanto, Minggu (2/12/2018).
Mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini melanjutkan, selain menciduk komplotan pelaku judi, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) di lokasi kejadian.
“Kami amankan satu set kartu remi, uang tunai Rp. 236 ribu dan sebuah alas merah yang menjadi arena alat judi. Selanjutnya meraka kami bawa untuk kami periksa lebih lanjut,” tutup Riyanto. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad