Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo?

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 3 perkara izin poligami sepanjang tahun 2020. Dua dari tiga kasus, telah diputus pada April dan Agustus lalu. Sementara, pengajuan izin poligami yang ketiga, baru akan diputus akhir bulan ini.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Syafiuddin mengatakan, jumlah pengajuan izin poligami tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, PA Kraksaan menerima 6 perkara izin poligami.

“Berkas izin poligami yang terakhir kami terima November lalu dan persidangannya memang membutuhkan waktu, tapi Insya-Allah putusannya akan keluar sebelum pergantian tahun,” kata Syafiuddin, Kamis (24/12/2020).

Daftar izin poligami, menurut Syafi’udin, menjadi pilihan tepat dibandingkan harus berpoligami dengan cara sirri atau nikah secara rahasia dari istri sebelumnya. Sebab, dengan mengurus izin poligami, maka pria yang bersangkutan akan selamat dari ancaman pidana.

“Pasal 279 KUHP sudah jelas, pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya bisa dijerat pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jadi memang sebaiknya mengurus izin dulu kalau mau poligami,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dengan mengurus izin poligami, maka akan membantu  melancarkan hak waris dari anak hasil dari istri kedua ataupun seterusnya. Sebab, dengan keluarnya putusan izin poligami, maka pernikahannya akan diakui secara hukum.

“Anaknya juga berhak mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya. Kalau tidak mengurus izin, kasihan anaknya jika nanti mau meminta hak waris, landasannya apa kalau tidak ada izin poligaminya, jadi tidak mempunyai kekuatan hukum kalau diperkarakan,” tutup pria asal Situbondo ini. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …