DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Lumajang saat menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. (foto: Asmadi)

Tunggak Pajak, Pemkab Lumajang Tertibkan Reklame Pengembang Properti

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menertibkan sejumlah papan reklame di kawasannya. Langkah itu dilakukan karena pemilik reklame tidak bayar pajak.

“Penertiban sejumlah reklame milik pengembang properti itu atas permintaan BPRD karena belum ada pembayaran pajak reklame ke kas daerah,” kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gakda di Satpol PP Kabupaten Lumajang, Agus Haryoto, Selasa (14/3/2023).

Menurut Agus, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan para pengembang properti. Namun ‘warning’ petugas tidak di-indahkan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Hingga batas akhir waktu ditentukan surat peringatan ke-3 per 10 Maret kemarin, pengembang properti tetap tidak mengkonfirmasi terkait piutang pajak reklame ke BPRD,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan dengan data milik 3 SKPD yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PPUTR) Kabupaten Lumajang.

“Selain belum bayar pajak reklame, ternyata pengembang properti itu tidak mempunyai Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Tempat Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD),” tambah Agus.

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak Daerah BPRD Lumajang, Abdul Aziz menyampaikan, soal pajak reklame, telah ditemukan adanya catatan piutang pajak reklame yang terekam mulai tahun 2021 sampai tahun 2023.

“Saat ini belum ada pelunasan maupun upaya pembayaran dari pihak pengembang properti ternama itu dengan jumlah total sampai puluhan juta,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif seperti menerbitkan surat peringatan 1 sampai 3. Namun surat peringatan yang disampaikan tidak direspon.

Sehingga, sambungnya, pihak BPRD menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Satpol PP Lumajang selaku petugas lenegak Peraturan Daerah (Perda). Pol PP diminta menertibkan reklame sesuai perundangan-undangan.

Baca Juga  Pemkab Lumajang Gandeng Baznas Jatim Bangun Masjid di Kawasan BSD

“Mengenai pajak PBB dan sebagainya, beliau dari pengembang properti ini sangatlah tertib, namun di sektor reklame ada tunggakan pajak reklame,” jelasnya.

Aziz menegaskan, pihaknya akan terapkan secara menyeluruh bagi para penunggak pajak daerah seperti tanpa tebang pilih pada waktu dekat.

“Ini adalah hal baru yang perlu tersosialisasikan, bahkan kami juga akan terus koordinasikan dengan sejumlah OPD terkait selain penegak perda,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh penunggak pajak agar patuh terhadap pajaknya. Sebab, hasil perolehan pajak tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kabupaten Lumajang.

“Kedepan diharapkan seluruh penunggak pajak daerah atau masyarakat agar lebih patuh terhadap pajaknya. Karena pajak yang dipungut itu digunakan untuk membangun Kabupaten Lumajang,” tegasnya.

Untuk diketahui, pembongkaran reklame dilakukan pada 3 titik ditempat yang berbeda. Yakni Jembatan Kali Mujur, didepan bekas Stokpile pasir Desa Tempeh Kidul, dan di Desa Burno, Kecamatan Senduro. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …