Nyaru Tentara, Pria asal Sidoarjo Sukses Curi Motor di 35 TKP

Pasuruan,- Akal bulus Karnoto (49), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terungkap. Ia ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota usai membawa kabur motor seorang anggota polisi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, saat beraksi Karnoto kerap memakai seragam tentara. Mulai dari baju loreng, celana loreng, sepatu boots, hingga membawa senjata api yang nyatanya korek api mainan.

“Pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus mengaku-ngaku sebagai anggota TNI,” kata Jauhari saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023).

Karnoto, melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya. Kemudian, motor dibawa kabur dan dijual.

“Pelaku menipu daya korbannya dengan cara meminjam sepeda motor kepada korbannya, kemudian dibawa kabur dan dijual ke penadah,” ujar Jauhari.

Karnoto diduga sudah terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 35 TKP berbeda. Aksi Karnoto terungkap setelah dilaporkan menggondol motor milik MS (40), penjual es degan di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, 29 Januari 2023 lalu.

Setelah membawa kabur motor korban, Karnoto menjualnya pada tersangka penadah berinisial ES (40). ES merupakan mekanik bengkel di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, ES menjual motor tersebut ke tersangka RS (26). RS bekerja sebagai karyawan swasta di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dari RS, motor kembali berpindah tangan dan dijual kepada tersangka R (25). Tersangka ini adalah seorang buruh tani, asal Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.

R kemudian meminta tolong tersangka MG, (23), buruh tani di Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk menjual motor curian tersebut melalui facebook (FB).

“TKP kebanyakan di dekat warung-warung, ” jelas Jauhari.

Kartono mengaku membeli satu set pakaian beratribut tentara dari pasar. “Saya beli baju tentara di pasar. Saya ngaku tentara supaya mempermudah dapat motor,” akunya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Mata Rantai Koplo, 3 Pemuda Ditangkap 

Akibat perbuatannya, Karnoto kini ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan. Ia terancam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara empat tersangka lain, masing-masing ES, RS, R, dan MG, dijerat pasal 480 KUHP ayat ke-1e dan ke-2e tentang penadahan barang hasil curian. (*) 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …